VISA Kunjungan
UMUM
1. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam
rangka kunjungan, tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau
singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
2. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diberikan untuk :
a. 1 (satu) kaliperjalanan; dan
b. Beberapa kali perjalanan.
3. Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali
perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:
a. Tugas pemerintahan;
b. Bisnis; dan
c. Keluarga.
4. Visa Kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
5. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point (4) merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang
diberikan untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada point (1).
6. Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada point (4) ditetapkan dengan Peraturan Presiden dengan
memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
7. Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban
memiliki visa untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.
8. Bebas Visa kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada
point (7) juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.
9. Orang Asing dari negara tertentu sebagaimana dimaksud Pada point (7) dan nakhoda, kapten pilot, atau awak
yang sedang bertugas di Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pada point (8) yang dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan, dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.
10. Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan
berasal dari negara tertentu, yaitu:
a. Tidak memiliki Perwakilan Republik Indonesia di negaranya;
b. Akan melakukan kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak; atau
c. Masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang bukan merupakan
Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tetapi tidak ditetapkan
sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
d. Berdasarkan permintaan Pemerintah atau lembaga swasta setelahmendapat persetujuan Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
12. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan,
dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
13. Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN
1. Permohonan Visa Kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (duabelas) bulan;
b. Surat penjaminan dari Penjamin;
c. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan
f. Pasfoto berwarna.
2. Untuk memperoleh Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Orang Asing harus
melampirkan persyaratan:
a. Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
3. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa kunjungan
Saat Kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan
persyaratan:
a. Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
b. Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PROSEDUR
1. Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
2. Pejabat Imigrasi memeriksa persyaratan yang telah diajukan oleh orang asing;
3. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Visa
Kunjungan.
4. Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, pemeriksaan dan penerbitan Visa
Kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.