Mewujudkan Penegakan Hukum yang Menjaga Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara di bidang keimigrasian adalah hal yang mutlak. Tujuan kami adalah memastikan bahwa setiap orang yang masuk, berada, dan keluar dari wilayah Indonesia, khususnya melalui area pengawasan kami, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sasaran ini dicapai melalui:
- Penguatan Fungsi TPI: Mengoptimalkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagai filter utama kedaulatan, dengan menerapkan selective policy (kebijakan selektif) secara cermat, profesional, dan tegas untuk menolak masuk WNA yang berpotensi mengganggu keamanan (Republik Indonesia, 2011).
- Pengawasan Proaktif: Meningkatkan efektivitas pengawasan intelijen keimigrasian dan operasi lapangan (Tim PORA) untuk mendeteksi dan menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
- Penindakan yang Akuntabel: Memastikan setiap proses penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan hingga Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, dan menjunjung tinggi due process of law (proses hukum yang adil).
Menyediakan Pelayanan Hukum Keimigrasian yang Berkeadilan
Pelayanan keimigrasian—baik penerbitan paspor maupun izin tinggal—adalah bentuk pelayanan hukum yang memberikan kepastian status legalitas bagi individu. Tujuan kami adalah menyelenggarakan pelayanan ini secara adil, non-diskriminatif, dan inklusif. Sasaran ini dicapai melalui:
- Pelayanan Prima bagi WNI: Menjamin kepastian hukum bagi WNI dalam memperoleh dokumen perjalanan (Paspor RI) secara cepat, mudah, dan pasti (biaya dan waktu), serta memberikan perlindungan preventif terhadap indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Pelayanan Prima bagi WNA: Memberikan kepastian hukum bagi WNA yang memenuhi syarat (baik investor, tenaga kerja ahli, maupun keluarga) untuk memperoleh izin tinggal sesuai peruntukannya, guna mendukung iklim ekonomi yang positif.
- Pelayanan Inklusif: Mewujudkan keadilan dengan menyediakan layanan prioritas bagi kelompok rentan (difabel, lansia, ibu hamil) sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik (Republik Indonesia, 2009).
Mendukung Reintegrasi Sosial melalui Administrasi yang Transparan
Meskipun “reintegrasi sosial” secara primer adalah tusi Pemasyarakatan, dalam konteks Imigrasi, kami bertujuan mendukung keteraturan dan harmoni sosial. Transparansi adalah fondasi untuk mencapai tujuan ini. Sasaran ini dicapai melalui:
- Fasilitasi Repatriasi WNI: Membantu proses pemulangan WNI bermasalah (deportan) dari luar negeri melalui penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), agar mereka dapat segera kembali dan memulai proses reintegrasi di tengah keluarga dan masyarakat.
- Mendukung Integrasi Positif WNA: Memastikan keberadaan WNA di Jakarta Timur termonitor dan tertib secara administratif, sehingga kehadiran mereka memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan gesekan sosial.
-
Transparansi Total: Membangun kepercayaan publik dengan menyajikan seluruh informasi standar layanan, alur prosedur, dan biaya PNBP secara terbuka, serta mengelola saluran pengaduan secara responsif sebagai wujud akuntabilitas.