Biaya Keimigrasian Untuk Layanan Warga Negara Asing


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sebagai landasan hukum terbaru yang mengatur pungutan negara di sektor layanan publik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 secara resmi menetapkan struktur tarif baru untuk berbagai jenis layanan keimigrasian yang ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Regulasi ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan kontribusi layanan keimigrasian terhadap pendapatan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh biaya yang tercantum dalam peraturan ini bersifat mengikat dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Penyesuaian tarif ini mencerminkan peningkatan kualitas layanan, termasuk di dalamnya penggunaan teknologi yang lebih canggih pada dokumen perjalanan seperti Paspor Elektronik, serta percepatan proses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh pemohon akan disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem pembayaran resmi yang telah ditunjuk, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Visa


Visa adalah izin resmi yang diberikan kepada warga negara asing untuk memasuki dan tinggal sementara di wilayah Indonesia. Visa ini diperlukan untuk kebanyakan warga negara asing yang ingin mengunjungi Indonesia untuk tujuan tertentu, seperti liburan, bisnis, studi, atau kunjungan sosial.

Visa Kunjungan

Visa Tinggal Terbatas

Izin Keimigrasian


Izin keimigrasian adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh otoritas imigrasi Indonesia kepada individu untuk memasuki, tinggal, atau bekerja di wilayah Indonesia. Izin ini diperlukan bagi warga negara asing yang ingin mengunjungi, tinggal, atau bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Izin Tingal Kunjungan

Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Tetap

Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

Biaya Keimigrasian Lainnya


Biaya Fasilitas Keimigrasian

Biaya Beban