Kode Etik Pegawai Imigrasi


Kode Etik Pegawai Imigrasi yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai Imigrasi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari

Prinsip Dasar


Prinsip dasar Kode Etik Pegawai Imigrasi tercermin dalam Sasanti Imigrasi, Tri Fungsi Imigrasi, dan Panca Bhakti Imigrasi. Prinsip dasar Kode Etik Pegawai Imigrasi sebagaimana dimaksud merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana yang dimaksud di atas meliputi:

  1. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Mentaati dan mematuhi hukum serta ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
  3. Ikut serta secara aktif menegakkan pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dan berkeadilan sesuai konstitusi dan nilai kemanusiaan
  4. Menjaga dan memelihara kehormatan serta kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan
  6. Menjaga citra serta memelihara kehormatan diri dan institusi secara konsisten

Etika Pegawai Imigrasi


Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai imigrasi.

Sanksi Kode Etik


Pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi moral berupa rekomendasi tertulis dari Majelis Kode Etik yang menyatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Imigrasi disertai dengan usul penjatuhan hukuman disiplin.

Sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau secara terbuka. Dalam hal Pegawai Imigrasi dikenai sanksi moral harus disebutkan kode etik yang dilanggar oleh Pegawai Imigrasi tersebut.

Selain dikenai sanksi moral, Pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik, berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis
  4. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun
  5. Penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun
  6. Penundaan kenaikan pangkat untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun
  7. Penurunan pangkat pada pangkat 1 (satu) tingkat lebih rendah untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun
  8. Pembebasan jabatan