Pemberian ITAP Tanpa Alih Status


Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia layaknya seorang penduduk Indonesia.

ITAP diberikan secara langsung tanpa prosedur Alih Status berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

ITAP adalah jenjang izin tinggal yang lebih tinggi dan bersifat lebih permanen dibandingkan dengan ITAS (Izin Tinggal Terbatas).

Informasi


Informasi Umum


Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa melalui proses Alih Status dapat dilakukan terhadap:

  • eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun di wilayah Indonesia;
  • anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

Informasi Tambahan


  • ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
  • ITAP bagi pemohon penyatuan keluarga dan anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP diberikan sesuai dengan jangka waktu ITAP Orang Asing yang diikuti.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diterbitkan dalam bentuk fisik dan dapat diambil di Kantor Imigrasi paling cepat 15 hari kerja sejak penerbitan KITAP, serta dalam bentuk digital yang dikirimkan ke email Orang Asing dan Penjamin.

Persyaratan


Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda (Asing)


Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  3. bukti penjaminan dari Penjamin;
  4. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
    • bukti penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
    • bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  5. Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak pengembalian Dokumen Keimigrasian dan/atau fasilitas Keimigrasian.

Bayi dari Orang Tua Pemegang ITAP


Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  3. bukti penjaminan dari Penjamin (Penjamin dari Orang Tua, jika ada);
  4. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
    • surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
    • paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
    • Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan
    • surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  5. Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kelahiran, bagi anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.

Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda (Belum Memilih)


Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  3. bukti penjaminan dari Penjamin;
  4. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
    • akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    • bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  5. Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak pengembalian Dokumen Keimigrasian dan/atau fasilitas Keimigrasian.

WNI yang Kehilangan Kerwarganegaraan Indonesia


Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia terdiri atas:

  1. diberikan kewarganegaraan asing saat berada di wilayah Indonesia;
  2. diketahui mempunyai Paspor atau surat yang bersifat Paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  3. bukti penjaminan dari Penjamin;
  4. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
  5. Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Prosedur


Pengajuan Permohonan


  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan

Waktu dan Proses Penyelesaian


  1. Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
  2. Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab

Catatan Penting


  1. Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  2. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.