Tujuan


  • Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara serta reintegrasi sosial secara transparan dan berkeadilan.

  • Menciptakan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sebagai penjabaran atas Visi dan Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menetapkan tujuan strategis yang menjadi pedoman arah pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menetapkan juga tujuan strategis fundamental yang berfokus pada penguatan internal organisasi. Tujuan ini adalah fondasi yang memampukan kami menjalankan seluruh tugas dan fungsi pelayanan serta penegakan hukum secara optimal.

Meskipun tujuan ini mencakup “Pemasyarakatan”, dalam konteks Kantor Imigrasi, kami menerjemahkannya sebagai mandat untuk membangun sistem dan SDM Keimigrasian yang unggul.

Mewujudkan Penegakan Hukum yang Menjaga Kedaulatan Negara


Kedaulatan negara di bidang keimigrasian adalah hal yang mutlak. Tujuan kami adalah memastikan bahwa setiap orang yang masuk, berada, dan keluar dari wilayah Indonesia, khususnya melalui area pengawasan kami, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sasaran ini dicapai melalui:

  • Penguatan Fungsi TPI: Mengoptimalkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagai filter utama kedaulatan, dengan menerapkan selective policy (kebijakan selektif) secara cermat, profesional, dan tegas untuk menolak masuk WNA yang berpotensi mengganggu keamanan (Republik Indonesia, 2011).
  • Pengawasan Proaktif: Meningkatkan efektivitas pengawasan intelijen keimigrasian dan operasi lapangan (Tim PORA) untuk mendeteksi dan menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
  • Penindakan yang Akuntabel: Memastikan setiap proses penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan hingga Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, dan menjunjung tinggi due process of law (proses hukum yang adil).

Menyediakan Pelayanan Hukum Keimigrasian yang Berkeadilan


Pelayanan keimigrasian—baik penerbitan paspor maupun izin tinggal—adalah bentuk pelayanan hukum yang memberikan kepastian status legalitas bagi individu. Tujuan kami adalah menyelenggarakan pelayanan ini secara adil, non-diskriminatif, dan inklusif. Sasaran ini dicapai melalui:

  • Pelayanan Prima bagi WNI: Menjamin kepastian hukum bagi WNI dalam memperoleh dokumen perjalanan (Paspor RI) secara cepat, mudah, dan pasti (biaya dan waktu), serta memberikan perlindungan preventif terhadap indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  • Pelayanan Prima bagi WNA: Memberikan kepastian hukum bagi WNA yang memenuhi syarat (baik investor, tenaga kerja ahli, maupun keluarga) untuk memperoleh izin tinggal sesuai peruntukannya, guna mendukung iklim ekonomi yang positif.
  • Pelayanan Inklusif: Mewujudkan keadilan dengan menyediakan layanan prioritas bagi kelompok rentan (difabel, lansia, ibu hamil) sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik (Republik Indonesia, 2009).

Mendukung Reintegrasi Sosial melalui Administrasi yang Transparan


Meskipun “reintegrasi sosial” secara primer adalah tusi Pemasyarakatan, dalam konteks Imigrasi, kami bertujuan mendukung keteraturan dan harmoni sosial. Transparansi adalah fondasi untuk mencapai tujuan ini. Sasaran ini dicapai melalui:

  • Fasilitasi Repatriasi WNI: Membantu proses pemulangan WNI bermasalah (deportan) dari luar negeri melalui penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), agar mereka dapat segera kembali dan memulai proses reintegrasi di tengah keluarga dan masyarakat.
  • Mendukung Integrasi Positif WNA: Memastikan keberadaan WNA di Jakarta Timur termonitor dan tertib secara administratif, sehingga kehadiran mereka memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan gesekan sosial.
  • Transparansi Total: Membangun kepercayaan publik dengan menyajikan seluruh informasi standar layanan, alur prosedur, dan biaya PNBP secara terbuka, serta mengelola saluran pengaduan secara responsif sebagai wujud akuntabilitas.

Menciptakan Sistem Keimigrasian yang Modern, Terintegrasi, dan Akuntabel


Kami bertujuan untuk mentransformasi tata kelola keimigrasian dari proses konvensional menuju sistem yang efisien, terhubung, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Modern: Sasaran ini dicapai melalui adopsi dan optimalisasi teknologi dalam setiap lini layanan, sejalan dengan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (Republik Indonesia, 2018). Ini kami wujudkan dalam implementasi M-Paspor, autogate dan Border Control Management (BCM) di TPI Halim Perdanakusuma, serta layanan E-Visa/VoA untuk WNA.
  • Terintegrasi: Kami bertujuan membangun sistem di mana data pelayanan, pengawasan, dan penindakan saling terhubung secara real-time. Integrasi data ini krusial untuk pengambilan keputusan yang cepat dan akurat, serta menutup celah bagi penyalahgunaan wewenang.
  • Akuntabel: Sistem yang kami bangun harus dapat diukur dan diawasi. Setiap tahapan layanan dan proses penegakan hukum harus terekam secara digital, memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada pimpinan dan publik.

Membangun SDM Keimigrasian yang Berintegritas, Profesional, Responsif, dan Adaptif


Sistem yang modern tidak akan berjalan tanpa sumber daya manusia (SDM) atau “Insan Imigrasi” yang mumpuni. Peningkatan kapasitas SDM adalah inti dari tujuan ini.

  • Berintegritas: Ini adalah fondasi utama. Kami bertujuan mewujudkan SDM yang bersih dan anti-KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM dan internalisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Republik Indonesia, 2023).
  • Profesional: Kami bertujuan meningkatkan kompetensi teknis dan etika kerja. Profesionalisme dicapai melalui program pengembangan kompetensi berkelanjutan, seperti Diklat teknis keimigrasian, pelatihan pelayanan prima (service excellence), dan pemahaman mendalam atas regulasi keimigrasian (Republik Indonesia, 2011).
  • Responsif: Kami bertujuan membentuk Insan Imigrasi yang cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, keluhan, dan dinamika di lapangan. Responsivitas adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pelayanan Publik (Republik Indonesia, 2009).
  • Adaptif: Dunia terus berubah. Kami bertujuan menciptakan SDM yang adaptif, yang mampu berinovasi dan cepat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi, regulasi global, maupun situasi krisis, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan efektif dalam kondisi apa pun.

Referensi


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2025). Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2025-2029. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sekretariat Negara.