Unit Layanan Paspor


Mengenal Unit Layanan Paspor (ULP): Inovasi Imigrasi untuk Kemudahan Masyarakat

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghadirkan inovasi berupa Unit Layanan Paspor (ULP). ULP adalah perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi (Kanim) induk yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis untuk menjangkau masyarakat dengan lebih mudah dan efisien.

Unit Layanan Paspor (ULP) adalah wujud nyata dari komitmen Imigrasi Indonesia untuk bertransformasi menjadi institusi yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tujuan Utama Didirikannya ULP


Kehadiran ULP dilatarbelakangi oleh beberapa tujuan utama yang berfokus pada kemudahan dan kenyamanan pemohon paspor:

  1. Memangkas Jarak dan Waktu: ULP seringkali didirikan di pusat-pusat keramaian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), pusat perbelanjaan, atau gedung perkantoran yang mudah diakses. Hal ini secara signifikan mengurangi jarak dan waktu tempuh yang harus dihabiskan masyarakat untuk datang ke Kantor Imigrasi utama yang mungkin berlokasi jauh dari tempat tinggal mereka.
  2. Mengurangi Kepadatan Antrean: Dengan mendistribusikan titik layanan, ULP secara efektif memecah penumpukan antrean yang sering terjadi di Kantor Imigrasi. Ini membuat proses permohonan menjadi lebih nyaman, cepat, dan teratur, baik di ULP itu sendiri maupun di kantor induknya.
  3. Meningkatkan Aksesibilitas Layanan: Penempatan ULP di lokasi yang familiar dan mudah dijangkau oleh transportasi umum membuat layanan keimigrasian menjadi lebih aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat.

Layanan yang Tersedia di ULP


Secara umum, Unit Layanan Paspor (ULP) melayani permohonan paspor yang paling umum, yaitu:

  • Permohonan Paspor Baru: Untuk Warga Negara Indonesia yang belum pernah memiliki paspor.
  • Penggantian Paspor: Untuk paspor yang masa berlakunya akan habis atau telah habis, serta paspor yang halamannya sudah penuh.

Penting untuk diketahui, layanan untuk kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus—seperti penggantian paspor karena hilang, rusak, atau perubahan data—biasanya tetap harus diproses di Kantor Imigrasi.

Alur Proses di Unit Layanan Paspor


Prosedur permohonan paspor di ULP sama standarnya dengan di Kantor Imigrasi. Pemohon diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih lokasi ULP yang dituju dan mendapatkan jadwal kedatangan. Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap untuk melalui tahap verifikasi berkas, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), serta wawancara singkat.

Unit Layanan Paspor (ULP)
Mall Cibubur Junction


Jl. Jambore No.1, RT.8/RW.7, Cibubur, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13720

Jam Layanan: 

Senin Pkl. 08:00 – 15:00
Selasa Pkl. 08:00 – 15:00
Rabu Pkl. 08:00 – 15:00
Kamis Pkl. 08:00 – 15:00
Jumat Pkl. 08:00 – 15:00
Sabtu Tutup
Minggu Tutup