Permohonan Paspor Baru


Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)

Paspor Sebagai Dokumen Identitas Resmi di Luar Negeri


Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebagai dokumen milik negara, pemegang paspor memiliki kewajiban untuk menjaga, menyimpan, dan melindunginya dengan baik. Paspor Republik Indonesia dapat diperpanjang atau diganti setiap lima tahun setelah masa berlaku habis, atau sebelum masa berlaku habis jika halaman paspor penuh, mengalami kerusakan berat, atau hilang.

Terdapat tiga jenis paspor berdasarkan penggunaannya, yakni Paspor DiplomatikPaspor Dinas, dan Paspor Biasa. Paspor Diplomatik diterbitkan khusus oleh Menteri Luar Negeri bagi warga negara Indonesia yang melaksanakan perjalanan dinas bersifat diplomatik. Sementara itu, Paspor Dinas diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Kedua jenis paspor ini sepenuhnya diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Adapun Paspor Biasa, yang diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, digunakan oleh masyarakat umum untuk keperluan perjalanan seperti wisata, pendidikan, atau bisnis. Tersedia dalam dua varian, yakni 24 halaman atau 48 halaman, Paspor Biasa memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebagai dokumen resmi milik negara, paspor dapat dicabut atau dibatalkan sewaktu-waktu oleh pihak berwenang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Fungsi dan Perkembangan Paspor sebagai Identitas Resmi Perjalanan Antarnegara


Paspor merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh warga negara ketika melakukan perjalanan antarnegara. Paspor menjadi persyaratan utama untuk melintasi perbatasan negara lain, di mana pihak berwenang negara tujuan akan memberikan stempel visa atau lembar lampiran visa pada halaman paspor sebagai bukti izin resmi untuk masuk.

Paspor memuat informasi identitas lengkap pemegangnya, yang meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang. Selain itu, paspor juga mencantumkan informasi seperti kode negara, nomor unik paspor, tanggal penerbitan, masa berlaku, institusi penerbit, serta tanda tangan dan stempel pejabat berwenang yang menerbitkan dokumen tersebut.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan e-passport atau paspor elektronik sebagai inovasi dalam sistem keimigrasian. E-passport dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biodata pemegang paspor, termasuk data biometrik seperti sidik jari dan pemindaian wajah, guna memastikan autentikasi identitas pemegang paspor. Teknologi ini tidak hanya meningkatkan keamanan dokumen perjalanan, tetapi juga mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian, sehingga sejalan dengan standar internasional.

Persyaratan Permohonan


Persyaratan Umum


Persyratan umum yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan paspor antara lain:

  1. E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama

Keterangan:

  1. Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA;
  2. Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong);
  3. Cetak bukti pendaftaran online;
  4. Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak disingkat.
  5. Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila diperlukan.

Persyaratan Tambahan


  1. Rekomendasi dari perusahaan pelayaran.
  2. Job Letter/Perjanjian kerja laut dan buku pelaut yang masih berlaku.
  3. Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

  1. Akta kelahiran anak;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. E-KTP kedua orang tua, domisili kedua orang tua harus sama, di-copy dalam 2 halaman yang sama;
  4. Izin tinggal orang tua (bagi anak dari perkawinan campuran);
  5. Akta perkawinan orang tua;
  6. Surat pernyataan orang tua;
  7. Paspor orang tua (jika orang tua memiliki paspor);
  8. Bagi anak dibawah umur yang orang tuanya bercerai, harus melampirkan akta cerai orang tua dan penetapan/putusan pengadilan tentang hak asuh anak.

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  4. Akte kelahiran;
  5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
  6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
  7. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
  8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Prosedur Permohonan dan Mekanisme Penerbitan


Prosedur


Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan


Mekanisme penerbitan paspor melalui beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi