Paspor Bagi Jamah Calon Haji


Ketentuan penerbitan paspor biasa bagi jamaah calon haji sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji

Jamaah Calon Haji adalah istilah yang merujuk kepada individu yang telah terdaftar untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah, Arab Saudi, namun belum melaksanakan ibadah tersebut. Setiap tahunnya, Pemerintah Indonesia menetapkan kuota jamaah haji yang diizinkan untuk berangkat ke Arab Saudi sesuai dengan persetujuan pemerintah Arab Saudi.

Jamaah calon haji diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan, baik dalam aspek administratif, kesehatan, hingga pembayaran biaya perjalanan haji. Salah satu persyaratan administratif yang utama adalah kepemilikan Paspor sebagai dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki setiap calon jamaah haji.

Ketentuan Umum


  1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
  2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
  4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.

Persyaratan


Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 4) :

Baru


  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
  4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.

Penggantian


  1. Membawa Paspor Lama.
  2. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
  3. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.