Exit Permit Only (EPO)


Exit Permit Only (EPO) adalah cap atau tanda keimigrasian yang dibubuhkan pada paspor Warga Negara Asing (WNA) sebagai bukti bahwa Izin Tinggal (ITAS/ITAP) yang dimilikinya telah dikembalikan atau diakhiri secara resmi.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan bermaksud untuk mengakhiri masa tinggalnya di Indonesia, Anda diwajibkan untuk mengurus Exit Permit Only (EPO). Kami di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli untuk memastikan kepulangan atau transisi dokumen Anda berjalan lancar.

Biaya Exit Permit Only (EPO) adalah Rp0,- (tidak dipungut biaya)

Setelah cap EPO diterbitkan, WNA memiliki waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk meninggalkan wilayah Indonesia. WNA yang masih berada di Indonesia melewati batas waktu 7 hari setelah EPO terbit akan dikenakan sanksi denda Overstay sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Umum


Apa itu Exit Permit Only (EPO)?

Exit Permit Only (EPO) adalah cap atau tanda keimigrasian yang dibubuhkan pada paspor Warga Negara Asing (WNA) sebagai bukti bahwa Izin Tinggal (ITAS/ITAP) yang dimilikinya telah dikembalikan atau diakhiri secara resmi. Dengan mengurus EPO, Anda memastikan bahwa status keimigrasian Anda di Indonesia telah selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah administratif di kemudian hari.

Exit Permit Only (EPO) dapat diajukan oleh Penjamin, atau Penanggung Jawab dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap berada di luar Wilayah Indonesia dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.

Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang berkedudukan di luar Wilayah Indonesia termasuk keluarganya yang Izin Tinggalnya telah berakhir, tidak memerlukan pengajuan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (Exit Permit Only).

Kapan WNA Membutuhkan EPO?

Permohonan EPO wajib dilakukan dalam kondisi berikut:

  1. Berakhirnya Kontrak Kerja: WNA akan kembali ke negara asal karena masa kontrak dengan sponsor/perusahaan telah selesai.

  2. Pembatalan Izin Tinggal: WNA memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang ITAS/ITAP-nya.

Pengambilan Exit Permit Only (EPO)

Pengambilan Exit Permit Only (EPO) dapat dilakukan 4 (empat) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Persyaratan

Persyaratan Exit Permit Only (EPO) di Dalam Negeri sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  6. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Tiket Keberangkatan;
  8. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Persyaratan Exit Permit Only (EPO) di Luar Negeri sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (materai Rp. 10.000,-);
  3. Foto Copy KTP Penjamin;
  4. Foto Copy Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku;
  5. Foto Copy Visa dan Tanda Masuk/ Izin Tinggal terakhir yang diterakan pada Paspor;
  6. Foto Copy Tanda Keluar terakhir yang diterakan pada Paspor;
  7. Tiket Keberangkatan;
  8. Dokumen Lain yang menerangkan maksud dan tujuan.

Dokumen Lain

  1. Tenaga Kerja Asing : Pemutusan Kontrak Kerja
  2. Investor : Keterangan Tidak Memiliki Saham atau Keterangan Perusahaan Sudah Tidak Beroperasi
  3. Penjamin Berbentuk Badan Hukum : Pernyataan Orang Asing Tentang Pengakhiran Penjaminan ke Penjamin Serta Ditembuskan Kepada Kepala Kantor Imigrasi
  4. Penyatuan Keluarga : Akta Cerai