Era Kemerdekaan


Era kolonialisasi Hindia Belanda mulai berakhir seiring dengan masuknya Jepang ke wilayah Indonesia pada tahun 1942. Kedatangan Jepang menandai dimulainya masa pendudukan yang menggantikan kekuasaan pemerintah kolonial Belanda. Meskipun demikian, pada masa pendudukan Jepang, hampir tidak terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem maupun peraturan keimigrasian yang sebelumnya telah berlaku.

Foto ini menampilkan suasana di depan Kantor Imigrasi Bandung pada era pasca-kemerdekaan

Regulasi yang diterapkan pada masa tersebut sebagian besar tetap mengacu pada peraturan yang telah diterapkan pada era Hindia Belanda. Hal ini diduga karena fokus pemerintahan pendudukan Jepang lebih tertuju pada pengelolaan sumber daya dan penyesuaian administrasi untuk kepentingan perang, sehingga kebijakan keimigrasian tidak menjadi prioritas utama.

Eksistensi Peraturan Keimigrasian Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Pada masa pendudukan Jepang, sistem keimigrasian Hindia Belanda tetap digunakan tanpa perubahan berarti. Hal ini menunjukkan bahwa produk hukum keimigrasian dari era kolonial Belanda masih menjadi acuan meskipun kekuasaan telah berganti. Eksistensi penting dari peraturan keimigrasian baru mencapai momentumnya setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia menghadapi tantangan kevakuman hukum, termasuk di sektor keimigrasian. Pemerintah menyadari perlunya meninggalkan produk hukum kolonial yang tidak selaras dengan semangat kemerdekaan. Oleh karena itu, dilakukan langkah pencabutan dan penggantian peraturan keimigrasian peninggalan Hindia Belanda dengan produk hukum yang mencerminkan kedaulatan dan jiwa kemerdekaan Indonesia.

Perubahan Produk Hukum Keimigrasian Selama Masa Revolusi Kemerdekaan

Dalam upaya menyesuaikan peraturan keimigrasian dengan semangat kemerdekaan, dua produk hukum Hindia Belanda yang terkait dengan imigrasi diubah selama masa revolusi, yaitu:

  1. Toelatings Besluit (1916)
    Peraturan ini diubah menjadi Penetapan Ijin Masuk (PIM), yang kemudian dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 330 Tahun 1949.
  2. Toelatings Ordonnantie (1917)
    Peraturan ini diubah menjadi Ordonansi Ijin Masuk (OIM), sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 331 Tahun 1949.

Meski terjadi perubahan nama dan landasan hukum, struktur organisasi dan tata kerja lembaga keimigrasian masih mengacu pada organisasi peninggalan Hindia Belanda, yaitu Immigratie Dients. Ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah merdeka, aspek administratif warisan kolonial masih menjadi dasar operasional lembaga keimigrasian pada masa tersebut.

Transisi Menuju Sistem Keimigrasian yang Berdaulat

Langkah pencabutan dan penggantian peraturan keimigrasian ini menandai awal dari proses penyesuaian hukum di sektor imigrasi. Proses tersebut mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun institusi negara yang mandiri dan berlandaskan prinsip-prinsip kedaulatan. Namun, pada tahap awal kemerdekaan, adaptasi terhadap sistem dan struktur terdahulu masih berlangsung, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem keimigrasian yang sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita bangsa yang baru merdeka.

Peristiwa Penting Keimigrasian Pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, terdapat empat peristiwa penting yang terkait dengan keimigrasian yang menunjukkan perkembangan serta tantangan dalam pengelolaan imigrasi selama masa transisi menuju kedaulatan penuh. Peristiwa-peristiwa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Repatriasi APWI dan Serdadu Jepang
    Salah satu peristiwa penting pada masa awal kemerdekaan adalah pelaksanaan repatriasi Allied Prisoners of War and Internees (APWI) dan pelucutan serta pengangkutan serdadu Jepang. Di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah, proses ini dikelola oleh Panitia Oeroesan Pengangkoetan Djepang (POPDA). POPDA bertanggung jawab atas angkutan dan pemulangan para serdadu Jepang ke negara asalnya serta memastikan keselamatan logistik untuk repatriasi, menunjukkan langkah awal Indonesia dalam mengelola aspek imigrasi dan repatriasi pasca-kolonial
  2. Kegiatan Barter, Pembelian Senjata, dan Pesawat Terbang
    Selama masa Revolusi Kemerdekaan, aktivitas oleh para pejuang sering kali melibatkan perjalanan internasional tanpa dokumen resmi, seperti paspor. Beberapa perjalanan dilakukan ke luar negeri, terutama ke Singapura dan Malaysia, untuk tujuan barter, membeli senjata, hingga pengadaan pesawat terbang bagi perjuangan kemerdekaan. Hal ini mencerminkan kondisi darurat pada masa itu di mana sistem keimigrasian belum sepenuhnya terstruktur untuk mendukung perjalanan internasional.
  3. Perjuangan Diplomasi dan Awal Penggunaan Paspor Diplomatik
    Dalam rangka memperkuat eksistensi Indonesia di dunia internasional, perjuangan diplomasi dilakukan, diawali dengan keikutsertaan Indonesia dalam Inter Asian Conference di New Delhi. Pada momen kunci ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia berhasil menerbitkan dokumen perjalanan resmi yang disebut Surat Keterangan Dianggap sebagai Paspor sebagai langkah awal kehadiran diplomasi Indonesia di kancah internasional. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh H. Agus Salim dalam konferensi tersebut juga memperkenalkan Paspor Diplomatik sebagai dokumen resmi dari pemerintah Indonesia, yang menjadi pengakuan awal atas status Indonesia sebagai negara berdaulat.
  4. Keimigrasian di Aceh
    Aceh, sebagai satu-satunya wilayah Indonesia yang tidak pernah diduduki oleh Belanda, memainkan peran strategis dalam sejarah keimigrasian nasional. Sejak tahun 1945, Aceh telah mendirikan kantor imigrasi di lima kota yang terus beroperasi selama masa revolusi kemerdekaan. Pendirian kantor-kantor imigrasi di wilayah tersebut dipimpin oleh Amirudin. Selain itu, pada tahun 1947, terjadi perubahan struktur Jawatan Imigrasi, di mana tugas dan wewenangnya yang semula di bawah Departemen Kehakiman, untuk sementara waktu dipindahkan ke bawah lingkup kekuasaan Departemen Luar Negeri. Perubahan ini menunjukkan pentingnya institusi imigrasi sebagai salah satu instrumen strategis dalam hubungan internasional selama periode tersebut.

Keempat peristiwa tersebut menjadi bukti pentingnya peran sektor keimigrasian dalam melindungi kedaulatan dan memfasilitasi hubungan internasional pasca-kemerdekaan. Dari repatriasi serdadu hingga pembentukan dokumen perjalanan resmi, perkembangan ini menunjukkan bahwa meskipun masa revolusi penuh dengan tantangan, pemerintah Indonesia berupaya keras untuk membangun sistem keimigrasian yang mendukung perjuangan kedaulatan dan eksistensi negara di mata dunia.