Alih Status ITAS – ITAP


Alih Status Izin Tinggal adalah proses perubahan jenis izin tinggal yang dimiliki oleh seorang orang asing di Indonesia ke jenis izin tinggal lainnya. Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir. Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.

Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan permohonan

Informasi Umum


Alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan:

  1. sebagai pekerja;
  2. sebagai rohaniwan;
  3. penanaman modal asing;
  4. penyatuan keluarga;
  5. repatriasi;
  6. rumah kedua, yang terdisi atas:
    • rumah kedua;
    • keahlian khusus;
    • tokoh dunia;
    • lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.

Ketentuan persyaratan dan prosedur Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sama dengan permohonan baru Izin Tinggal Tetap.

Persyaratan


Persyaratan Umum


  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
  3. ITAS Orang Asing yang bersangkutan;
  4. bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
  5. kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab;
  6. ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.

Persyaratan Khusus


  1. Persyaratan khusus alih status ITAS menjadi ITAP mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan. Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di Permohonan Visa Republik Indonesia.
  2. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
    • rekening koran 3 bulan terakhir;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • bukti pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru;
    • bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
  1. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pembaruan komitmen, juga harus melampirkan bukti pembaruan komitmen berupa:
    • bukti keabsahan perusahaan;
    • bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
    • bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
    • bukti rekening terbaru;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • bukti pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru;
    • bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di wilayah Indonesia.

Prosedur


Pengajuan Permohonan


  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

Waktu dan Proses Penyelesaian


  1. Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  2. Izin Tinggal Terbatas virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab

Catatan Penting


  1. Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  2. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak