Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda


Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya interaksi global dan mobilitas antarnegara, angka perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) turut mengalami peningkatan. Konsekuensi hukum dari perkawinan tersebut salah satunya adalah status kewarganegaraan anak yang dilahirkan. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kerangka hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum maksimal bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran.

Masyarakat, khususnya orang tua dari perkawinan campuran, diimbau untuk proaktif dalam memahami regulasi yang berlaku dan memenuhi kewajiban administratif demi menjamin terpenuhinya hak-hak hukum anak secara penuh.

Informasi Umum


Landasan utama kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang merupakan wujud nyata dari komitmen negara untuk melindungi hak asasi setiap individu, khususnya anak, sesuai dengan amanat konstitusi.

Prinsip Dasar Kewarganegaraan Ganda Terbatas


Pada dasarnya, sistem hukum Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memperkenalkan pengecualian berupa Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Status ini diberikan kepada anak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  4. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  5. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

Pemberian status ini didasarkan pada prinsip perlindungan maksimum bagi anak serta penghormatan terhadap hak-hak dasar anak yang diakui secara universal.

Kewajiban dan Mekanisme Pendaftaran


Anak yang memenuhi kriteria sebagai subjek Kewarganegaraan Ganda Terbatas wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pejabat Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa Afidavit, yang dilekatkan pada paspor asing anak tersebut.

Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi anak untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia serta mendapatkan perlakuan sebagai Warga Negara Indonesia hingga batas usia yang telah ditentukan.

Kewajiban Memilih Kewarganegaraan


Status kewarganegaraan ganda yang dimiliki anak bersifat terbatas. Setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, ia harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun. Apabila hingga batas waktu tersebut anak tidak menentukan pilihan, maka kewarganegaraan Republik Indonesianya akan gugur.

Persyaratan


Persyaratan Mutlak


  1. Surat permohonan dari orang tua
  2. Akta kelahiran anak
  3. Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua
  4. Paspor kebangsaan asing anak, bagi yang memiliki
  5. Paspor kebangsaan asing ayah/ibu, bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
  6. Pas foto anak berkewarganegaraan ganda bewarna dan berukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  7. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa