Penggantian Paspor


Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan

Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan. Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan. Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.

Penggantian  Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu, antara lain:

  1. Tempat tinggal pemohon berada di luar wilayah akreditasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
  2. Pemohon telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah memperoleh kewarganegaraan lain.

Pemohon Usia Diatas 17 tahun atau sudah memiliki KTP


Penggantian paspor cukup melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Paspor Lama

Jika memenuhi ketentuan berikut:

  • Paspor lama diterbitkan di dalam negeri
  • Paspor lama diterbitkan di atas tahun 2009
  • Tidak ada perbedaan data antara E-KTP dan paspor lama Tidak ada perubahan data

Pemohon Anak dibawah umur 17 tahun


Melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :

  1. Akte Lahir
  2. KTP Orang Tua
  3. Kartu Keluarga ( KK )
  4. Surat Nikah Orang Tua
  5. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
  6. Surat Pernyataan Orang Tua (yang didapat di Kantor Imigrasi / pada website kantor imigrasi) yang ditandatangani oleh Orang Tua bermaterai Rp.10.000;
  7. Paspor orang tua bagi yang telah memiliki paspor;