Izin Tinggal Kunjungan


Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing untuk tinggal dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan kunjungan.

Pemberian Izin Tinggal Kunjungan bertujuan untuk memfasilitasi kunjungan individu dari negara lain dengan tetap menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, izin ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan dan wajib diperpanjang apabila masa kunjungan melebihi durasi yang telah diizinkan.

Meskipun Izin Tinggal Kunjungan memberikan akses kepada pemegangnya untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, izin ini tidak memberikan hak untuk bekerja atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya selama berada di Indonesia.

Izin Tinggal Kunjungan memiliki batasan waktu yang telah ditentukan dan tidak memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi selama berada di wilayah Indonesia.

Informasi Umum


Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  2. Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  3. anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  4. Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  5. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  6. Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Persyaratan Dokumen


Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:

  1. paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
  2. surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
  3. surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.

Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:

  1. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Orang Asing yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
  2. surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.

Perpanjangan Izin


Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
(Single-Entry Visitor Visa)


Pemberian ITK pertama kali 60 hari, Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

Pengecualian:

  • Visa Prainvestasi (Indeks C12) dan Pemagangan (Indeks C22, C22A, C22B), pemberian ITK pertama kali 180 hari. Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).
  • Visa Tugas Pemerintahan (Indeks C4), pemberian ITK pertama kali 60 hari, Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).
  • Visa Calon Tenaga Kerja Asing (Indeks C18), pemberian ITK pertama kali 60 hari, Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 120 hari (4 bulan).

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
(Multiple-Entry Visitor Visa)


Pemberian ITK pertama kali 60 hari. Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

Pengecualian:

  • Visa Prainvestasi (Indeks D12), pemberian ITK pertama kali 180 hari. Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

Visa Kunjungan saat Kedatangan
(Visa On Arrival/VoA)


  • Indeks Visa B, pemberian ITK pertama kali 30 hari. Dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 60 hari (2 bulan).
  • Indeks Visa F, pemberian ITK pertama kali 7 hari. Tidak dapat diperpanjang.

Prosedur


Pengajuan Permohonan


Prosedur pengajuan permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) adalah sebagai berikut:

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan ITK

Bagi pemohon yang berasal dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Direktur Jenderal Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan. Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.

Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian


Paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima. Untuk Negara Calling Visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin Tinggal Kunjungan yang telah disetujui dan selesai diproses akan dikirimkan kepada Orang Asing atau Penjamin secara elektronik.

Informasi Tambahan


Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tempat tinggal Warga Negara Asing. Pengajuan perpanjangan ITK dapat dilakukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku ITK berakhir, dan paling lambat pada hari terakhir masa berlaku ITK.

Warga Negara Asing tidak akan dianggap overstay apabila pembayaran biaya perpanjangan ITK dilakukan sebelum masa berlaku ITK berakhir. Masa berlaku ITK yang diperpanjang akan mulai dihitung 1 (satu) hari setelah masa berlaku ITK sebelumnya berakhir.