Era Penjajahan


Kisah keimigrasian Indonesia berawal di bawah bendera kolonial Hindia Belanda, di mana wewenangnya dipercayakan kepada Direktur Yustisi. Layaknya sebuah mesin yang kompleks, dinas ini digerakkan oleh beberapa bagian penting yang disebut afdeling. Salah satu pilar utamanya adalah Afdeling Visa, yang didukung oleh afdeling-afdeling lain yang sengaja dibentuk untuk menjawab setiap tantangan zaman.

Foto ini adalah sebuah dokumentasi visual yang menampilkan suasana di sebuah kantor Immigratie Dienst (Jawatan Imigrasi) pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya dalam menghasilkan komoditas perkebunan yang memiliki nilai dagang tinggi di pasar dunia, menjadikan wilayah Indonesia—yang sebagian besar saat itu berada di bawah kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda—menarik perhatian berbagai negara asing untuk turut serta mengembangkan sektor perdagangan komoditas perkebunan. Untuk mengelola arus masuk warga negara asing ke wilayah Hindia Belanda, pada tahun 1913 pemerintah kolonial membentuk Kantor Sekretaris Komisi Imigrasi. Seiring dengan perkembangan tugas dan fungsinya, pada tahun 1921 kantor tersebut diubah menjadi Immigratie Dients (Dinas Imigrasi).

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Dinas Imigrasi berada di bawah kewenangan Direktur Yustisi. Dalam struktur organisasi tersebut, dibentuk beberapa afdeling (bagian), seperti Afdeling Visa serta afdeling lain yang dianggap perlu. Selain itu, Corps Ambtenaar Immigratie (korps pegawai imigrasi) diperluas dengan mempekerjakan tenaga profesional yang berpengalaman serta memiliki pendidikan tinggi di tingkat pusat. Sebagian besar tenaga tersebut merupakan pegawai yang didatangkan langsung dari Belanda (uitgezonden krachten). Pada saat itu, semua posisi strategis dan kunci di lingkungan Jawatan Imigrasi dipegang oleh pejabat-pejabat berkewarganegaraan Belanda.

Keimigrasian diatur melalui kebijakan Politik Pintu Terbuka (Opendeur Politiek) yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Kebijakan ini membuka peluang seluas-luasnya bagi warga negara asing untuk masuk, menetap, hingga menjadi bagian dari penduduk Hindia Belanda. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik sekutu dan investor dari berbagai negara guna mendorong pengembangan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing dimanfaatkan untuk mendukung eksploitasi sumber daya sekaligus menekan penduduk pribumi.

Meskipun terus berkembang, terutama dengan penambahan kantor Dinas Imigrasi di berbagai daerah, struktur organisasi Dinas Imigrasi pada masa pemerintahan Hindia Belanda tetap relatif sederhana. Hal ini diduga terkait dengan masih terbatasnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau ke luar negeri pada masa tersebut.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, bidang keimigrasian yang ditangani hanya mencakup 3 (tiga) aspek utama, yaitu:

  1. Bidang perizinan masuk dan tinggal orang
    Mengatur izin bagi orang untuk memasuki wilayah Hindia Belanda dan menetap di dalamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Bidang kependudukan orang asing
    Mengelola registrasi serta data kependudukan warga asing yang tinggal di wilayah Hindia Belanda.
  3. Bidang kewarganegaraan
    Menangani pengaturan status kewarganegaraan, termasuk perubahan status kewarganegaraan orang asing menjadi warga Hindia Belanda.

Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, pemerintah Hindia Belanda menerapkan beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum, di antaranya:

  • Toelatings Besluit (1916): Peraturan terkait prosedur izin masuk ke wilayah Hindia Belanda.
  • Toelatings Ordonnantie (1917): Peraturan yang mengatur ketentuan lebih rinci mengenai izin tinggal serta persyaratan administrasi bagi orang asing.
  • Paspor Regelings (1918): Peraturan yang mengatur kewajiban penggunaan paspor bagi orang asing yang keluar dan masuk wilayah Hindia Belanda.