Layanan Eazy Passport


Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.

Layanan Eazy Passport merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tahun 2020. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor secara kolektif. Selain itu, layanan ini merupakan solusi dari kekhawatiran masyarakat untuk mendatangi instansi pelayanan publik di tengah pandemi.

Siapa saja yang dapat mengajukan layanan ini ?


  1. Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta;
  2. Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/Asrama);
  3. Komunitas/organisasi; dan
  4. Komplek perumahan/apartemen;

Sebagai catatan, layanan ini hanya dapat melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor saja. Untuk permohonan penggantian paspor hilang, rusak, atau ganti data belum dapat diproses dalam layanan ini karena pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Bagaimana prosedurnya ?


  1. Pelayanan Eazy Passport dapat melayani 20 – 50 pemohon per hari dalam satu tempat;
  2. Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport;
  3. Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak;
  4. Jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja;
  5. Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline;
  6. Proses penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih;
  7. Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat;
  8. Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada Kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut:
    • Diambil langsung oleh pemohon paspor;
    • Diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas sebagaimana tersebut pada angka 1 dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pimpinan/para pemohon; atau
    • Dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.