Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur secara yuridis mencakup keseluruhan area Kota Administrasi Jakarta Timur. Wilayah ini merupakan yang terluas di Provinsi DKI Jakarta, dengan total area mencapai 187,75 km², atau setara dengan 28,37% dari keseluruhan luas provinsi. Seluruh unit administratif di dalamnya, yang terbagi menjadi 10 kecamatan dan 65 kelurahan, berada di bawah yurisdiksi penuh pelayanan dan pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Secara geografis, Kota Administrasi Jakarta Timur menempati posisi yang sangat strategis sebagai salah satu gerbang utama Provinsi DKI Jakarta. Di sisi utara, wilayah ini berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, sementara di sisi barat berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Posisi strategis ini diperkuat dengan perbatasannya langsung dengan Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi di sebelah timur dan Kabupaten Bogor di sebelah selatan, menjadikannya sebagai kawasan perlintasan utama dan area penyangga vital ibu kota.
Karakteristik utama wilayah kerja ini adalah tingginya laju dinamika kependudukan. Berdasarkan data BPS tahun 2014, populasi Jakarta Timur telah tercatat mencapai 2.817.994 jiwa (terdiri dari 1.424.565 pria dan 1.393.429 wanita), dan angka ini dipastikan terus bertumbuh pesat seiring laju urbanisasi. Besarnya jumlah penduduk yang padat dan heterogen ini secara langsung berimplikasi pada tingginya volume permintaan layanan keimigrasian, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), sekaligus menuntut fungsi pengawasan keimigrasian yang komprehensif di seluruh yurisdiksinya.