Sejarah Berdirinya Imigrasi Jakarta Timur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, yang mengemban tugas dan fungsi fundamental keimigrasian. Sebagai institusi pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur memegang tanggung jawab esensial dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor), maupun bagi Warga Negara Asing (WNA) melalui penerbitan berbagai jenis Izin Tinggal.
Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengemban mandat kedaulatan negara melalui fungsi pengawasan lalu lintas orang yang keluar dan masuk Wilayah Indonesia. Fungsi vital ini dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, yang merupakan salah satu gerbang strategis negara. Bersamaan dengan itu, fungsi penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja dilaksanakan secara tegas dan humanis melalui pengawasan orang asing dan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selaras dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur tidak hanya berperan sebagai penjaga pintu gerbang dan penegak hukum, tetapi juga berfungsi sebagai fasilitator pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Peran ini diwujudkan melalui komitmen penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, yang dilaksanakan secara cepat, profesional, transparan, dan dilandasi nilai-nilai integritas, guna mendukung iklim investasi yang kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Secara historis, eksistensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dimulai pada tanggal 02 Januari 1978. Pada awal pembentukannya, kantor ini berlokasi di Jl. Mega Komplek Angkasa, Halim Perdanakusuma, dengan pimpinan pertama dijabat oleh Drs. Sugondo. Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengembangan infrastruktur, Kantor Imigrasi Jakarta Timur kemudian direlokasi ke alamat baru pada tanggal 02 Mei 1989. Sejak saat itu hingga kini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur beroperasi di Jl. Bekasi Timur Raya No. 169, Jakarta Timur, untuk terus memberikan pengabdian terbaik di bidang keimigrasian kepada bangsa dan negara.