Visi
Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045
Visi
Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045
Kami berkomitmen untuk terus bertransformasi, mengadopsi teknologi modern, dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia agar mampu menjalankan fungsi pelayanan yang memfasilitasi kemajuan sekaligus fungsi penegakan hukum yang melindungi kedaulatan. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur turut berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan stabilitas keamanan demi menyongsong Indonesia Emas 2045.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyadari sepenuhnya bahwa Visi tersebut adalah sebuah mandat yang harus dilaksanakan dengan integritas, profesionalisme, dan sinergi.
Visi Indonesia Emas 2045 merupakan sebuah cita-cita luhur bangsa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Visi ini mengamanatkan Indonesia untuk menjadi “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” [1]. Pencapaian visi agung tersebut menuntut partisipasi aktif dari seluruh elemen pemerintahan, di mana stabilitas keamanan nasional, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pelayanan publik prima menjadi fondasi utamanya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai pilar penting dalam kabinet pemerintahan, menerjemahkan visi nasional tersebut ke dalam sebuah arah kebijakan strategis yang spesifik. Visi Kementerian yang menjadi pedoman bagi seluruh unit di bawahnya adalah: “Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045” [2].
Visi ini merefleksikan dua tugas pokok yang fundamental: (1) Penegakan hukum dan pelayanan di bidang Keimigrasian, serta (2) Penegakan hukum dan pelayanan di bidang Pemasyarakatan. Keduanya bermuara pada satu tujuan, yakni terciptanya stabilitas keamanan yang tangguh sebagai prasyarat utama pembangunan nasional.
Menuju Indonesia Emas 2045, pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel adalah sebuah keniscayaan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang tidak hanya cepat, namun juga berorientasi pada fasilitasi pembangunan ekonomi.
Penerbitan paspor bagi WNI dan pemberian izin tinggal bagi WNA yang bertujuan positif (investasi, alih teknologi, pendidikan, dan pariwisata) merupakan kontribusi langsung keimigrasian dalam menggerakkan roda perekonomian. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian, pelayanan keimigrasian harus memperhatikan “aspek kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat” [3]. Dengan pelayanan prima, kami menciptakan iklim yang kondusif bagi investor dan tenaga ahli, sekaligus memberikan pelindungan bagi WNI yang akan bepergian ke luar negeri.
Visi kementerian secara tegas menempatkan “Penegakan Hukum” dan “Stabilitas Keamanan” sebagai tujuan utama. Fungsi keimigrasian pada hakikatnya adalah instrumen kedaulatan negara. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengemban amanat sebagai penjaga pintu gerbang negara dan pengawas keberadaan orang asing di wilayahnya.
Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, tantangan keamanan akan semakin kompleks, seiring dengan meningkatnya mobilitas global. Oleh karena itu, penegakan hukum keimigrasian tidak dapat ditawar. Kami menerapkan kebijakan selektif (selective policy) yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk dan berada di Wilayah Indonesia [3].
Melalui pengawasan intelijen keimigrasian, operasi mandiri, dan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur secara proaktif melakukan deteksi dini dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) hingga proses pro-justisia adalah wujud nyata komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap orang asing mematuhi peraturan perundang-undangan demi terjaganya stabilitas keamanan yang tangguh.
Referensi dan Kutipan:
[1] Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045: “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Dokumen ini menjadi acuan utama arah pembangunan nasional selama dua dekade mendatang.
[2] Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan HAM (atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) 2025-2029. Visi ini diadopsi sebagai pedoman strategis kementerian untuk periode lima tahun pertama RPJPN 2025-2045, yang secara spesifik dikutip dalam berbagai dokumen resmi UPT di lingkungan Kemenkumham.
[3] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 1 Ayat (3): “Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum Keimigrasian, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.” Penjelasan Umum (Asas): Menjelaskan bahwa asas keimigrasian dilaksanakan salah satunya dengan “asas kemanfaatan” serta penerapan “kebijakan yang selektif” (selective policy).