Dalam pergantian nama tidak ada perbedaan yang signifikan terkait substansi kedua istilah tersebut. TKI (dahulu) atau PMI (sekarang) bisa diartikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor TKI atau PMI untuk pertama kali, tidak dikenakan biaya paspor alias gratis. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PMI yang berencana melakukan penggantian paspor. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 pada pasal 2 tentang paspor biasa menyebutkan ada dua golongan yang bisa mengajukan paspor nol rupiah, yaitu tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali dan warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia.