Paspor Bagi TKI / PMI


TKI adalah Tenaga Kerja Indonesia yang sekarang nama tersebut sudah diganti nama resmi Pekerja Imigran Indonesia (PMI). Istilah TKI sudah tidak lagi digunakan sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.