Biaya Keimigrasian Untuk Layanan Warga Negara Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Biaya Keimigrasian Untuk Layanan Warga Negara Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sebagai landasan hukum terbaru yang mengatur pungutan negara di sektor layanan publik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 secara resmi menetapkan struktur tarif baru untuk berbagai jenis layanan keimigrasian yang ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Regulasi ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan kontribusi layanan keimigrasian terhadap pendapatan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh biaya yang tercantum dalam peraturan ini bersifat mengikat dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Penyesuaian tarif ini mencerminkan peningkatan kualitas layanan, termasuk di dalamnya penggunaan teknologi yang lebih canggih pada dokumen perjalanan seperti Paspor Elektronik, serta percepatan proses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh pemohon akan disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem pembayaran resmi yang telah ditunjuk, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dokumen Perjalanan Perjalanan Republik Indonesia
Berikut adalah rincian jenis dan tarif PNBP untuk layanan keimigrasian yang paling sering diakses oleh Warga Negara Indonesia sesuai dengan lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:
| no | jenis | SATUAN | TARIF |
|---|---|---|---|
| 1 | Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun | Per Permohonan | Rp350.000 |
| 2 | Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun | Per Permohonan | Rp650.000 |
| 3 | Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun | Per Permohonan | Rp650.000 |
| 4 | Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun | Per Permohonan | Rp950.000 |
| 5 | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia | Per Permohonan | Rp100.000 |
| 6 | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Asing | Per Permohonan | Rp150.000 |
| 7 | Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama | Per Permohonan | Rp1.000.000 |
Biaya Beban
Biaya beban paspor hilang atau rusak adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh pemohon paspor jika paspor mereka hilang atau mengalami kerusakan yang signifikan. Ketika seorang individu kehilangan paspornya atau mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor baru.
| no | jenis | satuan | tarif |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Beban Paspor Hilang | Per Buku | Rp1.000.000 |
| 2 | Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure) | Per Buku | Rp0 |
| 3 | Biaya Beban Paspor Rusak | Per Buku | Rp500.000 |
| 4 | Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure) | Per Buku | Rp0 |