Biaya Keimigrasian Untuk Layanan Warga Negara Indonesia


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia