Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing untuk tinggal dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan kunjungan.
Pemberian Izin Tinggal Kunjungan bertujuan untuk memfasilitasi kunjungan individu dari negara lain dengan tetap menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, izin ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan dan wajib diperpanjang apabila masa kunjungan melebihi durasi yang telah diizinkan.
Meskipun Izin Tinggal Kunjungan memberikan akses kepada pemegangnya untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, izin ini tidak memberikan hak untuk bekerja atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya selama berada di Indonesia.
Izin Tinggal Kunjungan memiliki batasan waktu yang telah ditentukan dan tidak memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi selama berada di wilayah Indonesia.
Perpanjangan Izin
Prosedur