Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk tinggal di wilayahnya dalam jangka waktu tertentu yang terbatas.
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 mengatur Prosedur Teknis terkait pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan, dan berakhirnya Izin Tinggal, termasuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dalam peraturan ini, Izin Tinggal Terbatas adalah izin resmi yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai tujuan dan peraturan yang berlaku.
ITAS berlaku untuk keperluan tertentu seperti bekerja, belajar, berinvestasi, atau bergabung dengan keluarga.
Ketentuan
Persyaratan
Berikut adalah persyaratan tambahan yang harus dilampirkan sesuai kategori pemohon untuk pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2014:
2. Tenaga Ahli
3. Tenaga Ahli di atas Kapal Laut
4. Rohaniawan
5. Pendidikan dan Pelatihan
Pengajuan Izin
Prosedur