Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia layaknya seorang penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan perpanjangan ITAP dapat diajukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari ITAP berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Perpanjangan ITAP diberikan terhitung sejak tanggal ITAP berakhir. Permohonan perpanjangan ITAP yang telah diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum jangka waktu ITAP-nya berakhir tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAP-nya.
ITAP adalah jenjang izin tinggal yang lebih tinggi dan bersifat lebih permanen dibandingkan dengan ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
Persyaratan Dokumen
Prosedur