WNI yang Kehilangan Kerwarganegaraan Indonesia
Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia terdiri atas:
- diberikan kewarganegaraan asing saat berada di wilayah Indonesia;
- diketahui mempunyai Paspor atau surat yang bersifat Paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- bukti penjaminan dari Penjamin;
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
- Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.