Unit Layanan Paspor
Mengenal Unit Layanan Paspor (ULP): Inovasi Imigrasi untuk Kemudahan Masyarakat
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghadirkan inovasi berupa Unit Layanan Paspor (ULP). ULP adalah perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi (Kanim) induk yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis untuk menjangkau masyarakat dengan lebih mudah dan efisien.
Unit Layanan Paspor (ULP) adalah wujud nyata dari komitmen Imigrasi Indonesia untuk bertransformasi menjadi institusi yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Tujuan Utama Didirikannya ULP
Kehadiran ULP dilatarbelakangi oleh beberapa tujuan utama yang berfokus pada kemudahan dan kenyamanan pemohon paspor:
Layanan yang Tersedia di ULP
Secara umum, Unit Layanan Paspor (ULP) melayani permohonan paspor yang paling umum, yaitu:
Penting untuk diketahui, layanan untuk kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus—seperti penggantian paspor karena hilang, rusak, atau perubahan data—biasanya tetap harus diproses di Kantor Imigrasi.
Alur Proses di Unit Layanan Paspor
Prosedur permohonan paspor di ULP sama standarnya dengan di Kantor Imigrasi. Pemohon diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih lokasi ULP yang dituju dan mendapatkan jadwal kedatangan. Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap untuk melalui tahap verifikasi berkas, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), serta wawancara singkat.
Unit Layanan Paspor (ULP)
Mall Cibubur Junction
Jl. Jambore No.1, RT.8/RW.7, Cibubur, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13720
Jam Layanan:
| Senin | Pkl. 08:00 – 15:00 |
|---|---|
| Selasa | Pkl. 08:00 – 15:00 |
| Rabu | Pkl. 08:00 – 15:00 |
| Kamis | Pkl. 08:00 – 15:00 |
| Jumat | Pkl. 08:00 – 15:00 |
| Sabtu | Tutup |
| Minggu | Tutup |