Izin Masuk Kembali
Izin ini diatur berdasarkan peraturan keimigrasian di Indonesia untuk memastikan bahwa status izin tinggal WNA tetap sah selama masa tinggalnya, meskipun ia melakukan perjalanan ke luar negeri.
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah izin yang diberikan kepada WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) agar dapat meninggalkan wilayah Indonesia dan masuk kembali ke Indonesia tanpa kehilangan status izin tinggal yang dimiliki.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Keimigrasian, setiap Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) diwajibkan memiliki Izin Masuk Kembali (IMK) yang masih berlaku apabila hendak bepergian ke luar dan masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Izin Masuk Kembali berfungsi sebagai otorisasi yang menjamin bahwa status Izin Tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut tidak batal demi hukum pada saat yang bersangkutan meninggalkan Wilayah Indonesia.
Informasi Umum
Pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan, Izin Tinggal terbatas 90 (sembilan puluh) hari, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (tiga puluh) hari, Izin Tinggal Terbatas perairan dan Izin Tinggal Tetap.
Fungsi dan Urgensi
Fungsi utama dari Izin Masuk Kembali adalah untuk menjaga validitas dan keberlangsungan Izin Tinggal bagi WNA yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, kepemilikan Izin Masuk Kembali yang sah dan masih berlaku merupakan syarat mutlak bagi pemegang ITAS dan ITAP untuk dapat masuk kembali ke Indonesia dengan status tinggal yang sama.
Klasifikasi Izin Masuk Kembali
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan dua jenis Izin Masuk Kembali sesuai dengan kebutuhan dan masa berlaku Izin Tinggal pemohon, yaitu:
Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan: Diberikan kepada pemegang Izin Tinggal untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk kembali ke Wilayah Indonesia secara berulang kali selama masa berlaku izin tersebut. Masa berlaku MERP disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal yang dimiliki.
Persyaratan
Persyaratan Umum
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu izin Masuk Kembali berakhir.
Persyaratan Mutlak