Misi
Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berintegritas
Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berintegritas

Misi
Bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, misi “Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi yang transparan dan berkeadilan” bukanlah slogan semata. Misi ini adalah komitmen operasional harian kami untuk menyeimbangkan fungsi pelayanan yang humanis dan fasilitator pembangunan, dengan fungsi penegakan hukum yang tegas dan berdaulat, demi terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.
Peningkatan kapasitas kelembagaan yang modern, profesional, dan berintegritas adalah sebuah proses yang berkelanjutan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur meyakini bahwa dengan memperkuat ketiga pilar ini, kami tidak hanya meningkatkan kinerja internal organisasi, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kedaulatan negara di bidang keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengemban amanat untuk melaksanakan salah satu misi fundamental kementerian, yakni: “Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan” (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2025).
Dalam konteks tugas dan fungsi (tusi) keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menerjemahkan misi luhur tersebut ke dalam tiga pilar utama yang saling terkait: (1) Pelayanan Keimigrasian, (2) Penegakan Hukum Keimigrasian, dan (3) Jaminan Pelindungan, yang seluruhnya dilandasi oleh prinsip transparansi dan keadilan.
Pelayanan Keimigrasian yang Transparan dan Berkeadilan
Transparansi dalam pelayanan publik adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust). Kami mewujudkannya dengan menyediakan informasi yang jelas, mudah diakses, dan akurat mengenai seluruh jenis layanan keimigrasian, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penerbitan paspor maupun Warga Negara Asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal.
Prinsip transparansi ini mencakup kepastian biaya—yang seluruhnya merujuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah—kepastian waktu penyelesaian layanan, dan kepastian prosedur. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik yang menuntut penyelenggara layanan untuk “terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak” (Republik Indonesia, 2009, Pasal 4).
Aspek “berkeadilan” (equity) kami terapkan dengan memberikan perlakuan yang setara (non-diskriminatif) kepada seluruh pemohon layanan, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun status. Kami berupaya keras mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi maupun pungutan liar.
Penegakan Hukum Keimigrasian yang Akuntabel
Fungsi keimigrasian tidak hanya pelayanan, tetapi juga penegakan hukum sebagai manifestasi kedaulatan negara. Misi ini menuntut kami untuk menegakkan hukum secara “transparan dan berkeadilan”.
Transparansi dalam penegakan hukum diwujudkan melalui proses pengawasan dan penindakan yang akuntabel dan terukur. Setiap Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)—seperti deportasi, pendetensian, atau pencekalan—dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang merujuk pada Undang-Undang Keimigrasian (Republik Indonesia, 2011).
Prinsip keadilan dalam penegakan hukum berarti menerapkan asas due process of law. Setiap orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian diberikan hak untuk didengar keterangannya dan mendapatkan kepastian hukum. Penegakan hukum kami bersifat selektif (selective policy), di mana kami memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh berada di wilayah Indonesia (Republik Indonesia, 2011, Penjelasan Umum).
Jaminan Pelindungan (Perlindungan)
Aspek “jaminan pelindungan” dalam misi ini memiliki dua dimensi. Pertama, pelindungan terhadap kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur bertindak sebagai penjaga pintu gerbang negara. Kami menerapkan kewaspadaan tinggi, khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Halim Perdanakusuma, untuk mencegah masuknya individu yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Kedua, pelindungan terhadap WNI, khususnya kelompok rentan. Dalam proses penerbitan paspor, kami melakukan wawancara mendalam untuk mendeteksi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pekerja migran non-prosedural. Ini adalah wujud nyata negara hadir memberikan pelindungan preventif bagi warganya.
Bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, misi ini bukan sekadar target administratif, melainkan sebuah cetak biru transformasi fundamental. Peningkatan kapasitas kelembagaan adalah prasyarat mutlak untuk dapat menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum secara optimal. Kami mengimplementasikan misi ini melalui tiga pilar penguatan yang terintegrasi: modernisasi, profesionalisme, dan integritas.
Mewujudkan Kelembagaan yang Modern
Modernisasi adalah kunci adaptasi birokrasi terhadap era disrupsi digital. Bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, “modern” berarti bertransformasi dari sistem manual-konvensional menuju sistem digital yang efisien, cepat, dan berbasis data. Implementasi ini selaras dengan arahan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan (Republik Indonesia, 2018).
Secara konkret, modernisasi ini kami wujudkan melalui:
Membangun Sumber Daya Manusia yang Profesional
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah aset utama kelembagaan. Profesionalisme merujuk pada penguasaan kompetensi teknis, etika kerja, dan kapabilitas untuk melaksanakan tugas dengan standar kualitas tertinggi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berkomitmen mencetak Insan Imigrasi yang profesional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang ASN yang menekankan pentingnya pengembangan kompetensi sebagai hak dan kewajiban setiap ASN (Republik Indonesia, 2023).
Profesionalisme ini kami tingkatkan melalui:
Menjunjung Tinggi Integritas Institusi
Integritas adalah fondasi dari kepercayaan publik. Kapasitas kelembagaan yang modern dan profesional tidak akan memiliki nilai tanpa dilandasi integritas yang kokoh. Integritas berarti kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur secara konsisten menginternalisasi nilai “Berintegritas” yang merupakan bagian dari nilai dasar ASN BerAKHLAK (Republik Indonesia, 2023). Implementasi konkretnya adalah:
Referensi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2025). Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2025-2029. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sekretariat Negara.