Paspor Bagi Jamah Calon Haji
Ketentuan penerbitan paspor biasa bagi jamaah calon haji sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji
Jamaah Calon Haji adalah istilah yang merujuk kepada individu yang telah terdaftar untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah, Arab Saudi, namun belum melaksanakan ibadah tersebut. Setiap tahunnya, Pemerintah Indonesia menetapkan kuota jamaah haji yang diizinkan untuk berangkat ke Arab Saudi sesuai dengan persetujuan pemerintah Arab Saudi.
Jamaah calon haji diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan, baik dalam aspek administratif, kesehatan, hingga pembayaran biaya perjalanan haji. Salah satu persyaratan administratif yang utama adalah kepemilikan Paspor sebagai dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki setiap calon jamaah haji.
Persyaratan
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 4) :