Pembatalan Paspor
Proses pembatalan Paspor dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan prosedur administrasi yang benar
Pembatalan Paspor
Proses pembatalan Paspor dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan prosedur administrasi yang benar
Pembatalan Paspor Biasa dapat dilakukan apabila Paspor tersebut diperoleh secara tidak sah atau pemegang Paspor memberikan keterangan yang tidak benar. Terhadap pemegang Paspor yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, dan hasilnya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor Biasa, Pejabat Imigrasi akan melakukan tindakan pengguntingan Paspor Biasa tersebut, yang kemudian akan dicatat dalam Berita Acara Pengguntingan sebagai bagian dari prosedur resmi pembatalan.
Dalam hal Pembatalan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Bagi pemegang Paspor yang pembatalannya didasarkan pada alasan Paspor diperoleh secara tidak sah atau karena pemberian keterangan yang tidak benar, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan menangguhkan pemberian Paspor Biasa kepada pemegang Paspor tersebut untuk jangka waktu tertentu. Penangguhan ini diberlakukan dalam kurun waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pembatalan Paspor tersebut.
Seluruh prosedur ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga integritas sistem keimigrasian.
Pembatalan Paspor Biasa
Pembatalan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal: