Pencabutan Paspor
Proses pembatalan Paspor dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan prosedur administrasi yang benar
Pencabutan Paspor
Proses pembatalan Paspor dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan prosedur administrasi yang benar
Pencabutan Paspor Biasa adalah suatu tindakan administratif yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang untuk menyatakan bahwa sebuah Paspor Biasa tidak lagi sah secara hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk perjalanan lintas negara. Tindakan ini merupakan bagian krusial dari mekanisme kontrol dan penegakan hukum keimigrasian yang bertujuan untuk menjaga integritas, validitas, dan keamanan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Pelaksanaan pencabutan didasarkan pada kondisi-kondisi spesifik yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, yang mencakup aspek status hukum pemegang, kondisi fisik dokumen, hingga status kewarganegaraan.
Dalam hal Pencabutan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Dasar pelaksanaan pencabutan Paspor Biasa dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori utama. Pertama, terkait status hukum dan kewarganegaraan pemegang, pencabutan dilakukan apabila pemegang dijatuhi hukuman pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun, sebagai bagian dari penegakan hukum. Selain itu, pencabutan bersifat mutlak apabila pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, termasuk bagi anak berkewarganegaraan ganda yang pada waktunya memilih untuk menjadi warga negara asing. Hal ini menegaskan prinsip bahwa Paspor Republik Indonesia adalah hak eksklusif bagi Warga Negara Indonesia.
Kedua, berdasarkan kondisi administratif dan fisik dokumen, pencabutan dilakukan ketika masa berlaku Paspor telah habis atau apabila pemegangnya meninggal dunia, guna mencegah potensi penyalahgunaan. Pencabutan juga diberlakukan terhadap paspor yang dilaporkan hilang untuk memitigasi risiko penggunaan ilegal. Demikian pula, paspor yang rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau tidak lagi pantas sebagai dokumen resmi akan dicabut, karena dapat menimbulkan keraguan atas keasliannya di perlintasan imigrasi negara lain. Terakhir, tindakan pencabutan juga dapat diambil sebagai sanksi administratif apabila pemegang tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak menyerahkan Paspor Biasa miliknya dalam suatu proses penarikan yang sah oleh instansi berwenang.
Pencabutan Paspor Biasa
Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal: