TambunPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini diadakan untuk memperketat pengawasan keberadaan serta kegiatan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja dan tinggal di wilayah Jakarta Timur.

Pengawasan ini berjalan lintas‑sektoral, melibatkan unsur: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Sudin Kesbangpol Jakarta Timur, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Kodim 0505 Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Timur, serta Bea Cukai.

Petugas dibagi menjadi tiga tim yang memeriksa secara serentak di PT Samudera Steel Indonesia, PT Daesang Ingredients Indonesia, dan PT Indonesia Voda Steel.

PT Samudera Steel Indonesia
Tim memeriksa langsung keberadaan, dokumen izin tinggal serta kegiatan yang dijalankan tenaga kerja asing. Tercatat berjumlah 37 orang, seluruhnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sah. Hasil pengecekan menunjukkan keberadaan dan pekerjaan yang dijalankan persis sesuai mandat izin yang dimiliki; tidak ditemukan pelanggaran imigrasi.

PT Daesang Ingredients Indonesia
Pemeriksaan berjalan bersama Bapak I Wayan Maradi (Supporting Director). Terdapat 13 tenaga kerja asal Korea Selatan yang bekerja di bawah sponsor perusahaan. Dua orang di antaranya tercatat merangkap jabatan pada badan usaha lain: LIM JUWHAN bertugas sekaligus di tiga perusahaan berbeda, sedangkan SAMJAE KONG menjabat di dua perusahaan. Perusahaan telah melaporkan pengaturan tersebut; seluruh izin dan penunjukan dinilai sah dan lengkap – tidak ditemukan pelanggaran.

PT Indonesia Voda Steel Diperiksa bersama Bapak Michael selaku Penanggung Jawab Bidang Sumber Daya Manusia. Terdaftar sekitar 105 orang asing bekerja di perusahaan ini. Selain kelengkapan izin kerja, petugas juga memverifikasi data RPTKA, SKTT, serta tempat tinggal yang sebenarnya didiami. Hasilnya, seluruh tenaga kerja memiliki izin tinggal yang sah dan bekerja sesuai wewenang yang diberikan – tidak ditemukan pelanggaran imigrasi.

Kesimpulan & Langkah Berikutnya

Secara keseluruhan operasi berjalan aman, tertib dan lancar. Seluruh perusahaan yang diperiksa bersifat terbuka, kooperatif, serta memberikan akses penuh terhadap berkas, data dan keterangan yang diminta petugas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran imigrasi maupun penyalahgunaan izin tinggal, sehingga tidak diperlukan tindakan administratif atau sanksi apa pun saat kegiatan berlangsung,” bunyi laporan resmi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyatakan sinergi lintas‑instansi semacam ini akan terus diperkuat dan dilaksanakan secara rutin. Tujuannya menjadikan pengawasan keberadaan orang asing lebih efektif, terukur dan berkelanjutan — demi menjaga ketertiban hukum serta keamanan wilayah Jakarta Timur.

Ranto Manullang

Sumber: https://tambunpos.com/kantor-imigrasi-kelas-i-tpi-jakarta-timur-gelar-operasi-gabungan-periksa-155-orang-asing-di-tiga-perusahaan/

Berita Lainnya